Menjaga Keseimbangan: Mengenal Regulasi Penambangan Uranium Global
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar

Penambangan uranium bukanlah sekadar aktivitas ekstraksi mineral biasa. Karena potensinya sebagai sumber energi sekaligus bahan untuk senjata nuklir, setiap tahapannya diawasi oleh regulasi penambangan uranium yang sangat ketat. Kerangka kerja regulasi ini dirancang untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan di tingkat nasional maupun internasional.
Peran Badan Energi Atom Internasional (IAEA)
Di tingkat global, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) memainkan peran sentral. IAEA tidak secara langsung mengatur atau menginspeksi tambang di suatu negara, tetapi menetapkan standar global untuk keselamatan dan keamanan nuklir. Melalui publikasi panduan, program pelatihan, dan misi peninjauan (seperti Integrated Regulatory Review Service), IAEA membantu negara-negara anggota mengembangkan kerangka regulasi nasional yang kuat.
Fokus utama IAEA adalah pada tiga pilar: safety (keselamatan pekerja dan publik dari bahaya radiasi), security (keamanan material nuklir dari pencurian atau sabotase), dan safeguards (pencegahan pengalihan material nuklir dari penggunaan damai ke tujuan militer).
Implementasi Regulasi di Tingkat Nasional
Setiap negara produsen uranium memiliki badan regulator nasionalnya sendiri yang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan hukum. Regulasi penambangan uranium di tingkat nasional mencakup berbagai aspek krusial, antara lain:
* Perizinan: Perusahaan harus mendapatkan izin untuk setiap tahap, mulai dari eksplorasi hingga dekomisioning.
* Dampak Lingkungan: Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dilakukan sebelum operasi dimulai.
* Keselamatan Pekerja: Menetapkan batas paparan radiasi yang diizinkan bagi pekerja dan mewajibkan pemantauan kesehatan rutin.
* Pengelolaan Limbah: Protokol ketat untuk penanganan dan penyimpanan tailing (limbah sisa pengolahan) untuk mencegah kontaminasi.
* Restorasi Lahan: Kewajiban untuk merestorasi dan merehabilitasi lahan bekas tambang setelah operasi berhenti.
Secara keseluruhan, regulasi penambangan uranium adalah sistem kompleks yang berlapis, dari standar internasional hingga penegakan hukum nasional. Tujuannya jelas: memanfaatkan energi dari uranium sambil meminimalkan risikonya terhadap manusia dan planet ini.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar