LMKN dan Industri Pariwisata: Kolaborasi atau Konflik?
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Industri pariwisata dan musik memiliki hubungan yang erat. Hotel, restoran, bar, dan berbagai tempat wisata seringkali menggunakan musik untuk menciptakan suasana yang menarik bagi wisatawan. Namun, hubungan antara industri pariwisata dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkadang diwarnai pertanyaan: apakah ini sebuah kolaborasi yang saling menguntungkan atau justru berpotensi menjadi konflik?
Potensi konflik muncul ketika para pelaku industri pariwisata kurang memahami kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial. Biaya lisensi royalti terkadang dianggap sebagai tambahan beban operasional. Kurangnya informasi dan sosialisasi yang efektif juga dapat memicu kesalahpahaman dan resistensi terhadap pembayaran royalti.
Namun, jika dipahami dengan benar, hubungan antara LMKN dan industri pariwisata seharusnya menjadi kolaborasi yang saling menguntungkan. Musik yang tepat dapat meningkatkan pengalaman wisatawan, membuat mereka merasa lebih nyaman dan betah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan potensi bisnis. Dengan membayar royalti melalui LMKN, pelaku industri pariwisata mendapatkan izin yang sah untuk menggunakan berbagai jenis musik, memberikan mereka kebebasan untuk menciptakan atmosfer yang sesuai dengan target pasar mereka.
LMKN juga berkontribusi pada industri pariwisata secara tidak langsung. Dengan memastikan para musisi dan pencipta lagu mendapatkan kompensasi yang layak, LMKN mendorong terciptanya karya-karya musik baru yang berkualitas. Musik-musik inilah yang kemudian dapat digunakan oleh industri pariwisata untuk meningkatkan daya tarik destinasi dan bisnis mereka.
Untuk mewujudkan kolaborasi yang harmonis, dibutuhkan komunikasi yang efektif antara LMKN dan para pelaku industri pariwisata. LMKN perlu terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya hak cipta dan kemudahan proses pembayaran royalti. Sebaliknya, pelaku industri pariwisata perlu menyadari bahwa membayar royalti adalah investasi etis dan legal yang mendukung ekosistem kreatif Indonesia, yang pada akhirnya juga akan memberikan manfaat bagi bisnis mereka. Dengan pemahaman dan itikad baik dari kedua belah pihak, kolaborasi yang saling menguntungkan akan terwujud, memperkuat baik industri musik maupun pariwisata di Indonesia.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar