Mengenal LMKN: Jembatan Kesejahteraan Musisi dan Pencipta Lagu
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Di balik setiap lagu yang kita nikmati, ada jerih payah para musisi dan pencipta lagu. Namun, seringkali kesejahteraan mereka terabaikan, terutama dalam hal royalti. Di sinilah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir sebagai jembatan penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
LMKN adalah lembaga non-profit yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Fungsinya adalah mengelola dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMKN tidak bekerja sendirian, melainkan membawahi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti WAMI, KCI, RAI, dan PAPPRI yang mewakili berbagai kalangan musisi dan pencipta lagu.
Bagaimana cara kerja LMKN? Sederhananya, LMKN mengumpulkan royalti dari berbagai pihak yang menggunakan karya musik secara komersial, seperti stasiun televisi, radio, tempat hiburan, hingga layanan streaming. Setelah terkumpul, LMKN akan mendistribusikannya secara adil dan transparan kepada para pemegang hak melalui LMK yang mereka naungi.
Dengan adanya LMKN, para musisi dan pencipta lagu tidak perlu lagi mengurus royalti secara individu, sebuah proses yang rumit dan memakan waktu. Mereka bisa fokus berkarya, sementara LMKN memastikan hak-hak ekonomi mereka terlindungi. LMKN juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya menghargai hak cipta.
Singkatnya, LMKN adalah kunci untuk mewujudkan ekosistem musik yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia. Melalui perannya, LMKN menjembatani kesenjangan antara karya dan kesejahteraan, sehingga musisi dan pencipta lagu bisa terus berkarya tanpa harus khawatir tentang masa depan mereka.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar