Skenario Terburuk: Konsekuensi Hukum Jika Tidak Membayar Royalti LMKN
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Ming, 24 Agu 2025
- visibility 10
- comment 0 komentar

Dalam dunia bisnis, penggunaan karya musik, seperti memutarnya di kafe, restoran, atau saat acara, sering dianggap sepele. Namun, di balik setiap lagu ada hak cipta dan hak terkait yang dilindungi undang-undang. Tidak membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bukanlah pilihan, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi serius. Memahami skenario terburuk ini sangat penting agar pelaku usaha tidak terjerumus dalam masalah hukum.
Pelanggaran Hak Ekonomi dan Sanksi Hukum
Tidak membayar royalti kepada LMKN berarti Anda telah melakukan pelanggaran hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara tegas mengatur hal ini. Konsekuensi yang paling nyata adalah sanksi pidana.
Pengguna yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ciptaan atau produk hak terkait untuk kepentingan komersial dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda. Besaran denda bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga untuk pelaku usaha kecil dan menengah yang mengabaikan kewajiban ini.
Risiko Reputasi dan Operasional
Selain sanksi pidana, tidak membayar royalti juga dapat merusak reputasi bisnis Anda. Dalam era digital, berita tentang pelanggaran hak cipta dapat menyebar dengan cepat. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, yang pada akhirnya berdampak negatif pada kelangsungan usaha Anda.
Secara operasional, Anda juga bisa menghadapi tuntutan perdata dari LMKN atau bahkan langsung dari pemegang hak cipta. Tuntutan ini dapat mengakibatkan perintah pengadilan untuk menghentikan penggunaan karya, membayar ganti rugi, hingga penyitaan aset. Seluruh proses hukum ini tentu akan menguras waktu, energi, dan biaya.
Mencegah Skenario Terburuk
Skenario terburuk ini sebenarnya sangat mudah dihindari. Caranya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN. Prosesnya semakin mudah dengan adanya sistem yang terintegrasi. Dengan membayar royalti, Anda tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mendukung keberlangsungan industri musik Indonesia. Ini adalah investasi kecil untuk menghindari masalah hukum besar di masa depan.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar