Prinsip Muamalah dalam Transaksi Keuangan Modern
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sab, 19 Jul 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar

Di era digital tahun 2025 ini, transaksi keuangan modern bergerak sangat cepat, mulai dari perbankan digital, investasi saham online, hingga platform fintech. Bagi seorang Muslim, menjadi penting untuk memastikan setiap aktivitas ekonomi tersebut tetap berada dalam koridor syariat Islam. Di sinilah prinsip Muamalah berperan sebagai fondasi etis yang tak lekang oleh waktu.
Muamalah adalah bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia, terutama dalam hal perniagaan dan keuangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan saling menguntungkan. Terdapat beberapa pilar utama yang menjadi dasar dalam setiap transaksi agar dianggap sah dan berkah menurut syariah.
Pilar utamanya meliputi larangan terhadap:
* Riba: Setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau jual-beli yang tidak sejenis dan tidak tunai. Islam mendorong skema bagi hasil dan perniagaan, bukan bunga.
* Gharar: Ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam suatu akad (kontrak), yang dapat merugikan salah satu pihak. Semua syarat, objek, dan harga harus jelas.
* Maysir: Unsur perjudian atau spekulasi untung-untungan, di mana perolehan kekayaan bergantung pada nasib, bukan kinerja atau usaha yang produktif.
Selain larangan tersebut, Muamalah sangat menjunjung tinggi asas keadilan dan kerelaan kedua belah pihak (‘an taradhin minkum). Relevansi prinsip Muamalah ini sangat terasa dalam inovasi keuangan modern. Layanan perbankan syariah mengganti sistem bunga dengan akad bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah). Platform fintech syariah menawarkan P2P lending berbasis kemitraan, dan di pasar modal syariah, saham disaring ketat untuk memastikan bebas dari praktik bisnis yang haram.
Dengan demikian, prinsip Muamalah bukanlah konsep kuno, melainkan kerangka kerja etis yang memastikan bahwa kemajuan finansial modern tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mencari keberkahan dan keadilan bagi semua.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar