LMKN vs. LMK: Memahami Hubungan dan Perbedaan Keduanya
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025
- visibility 22
- comment 0 komentar

Dalam ekosistem hak cipta musik di Indonesia, seringkali muncul kebingungan mengenai perbedaan antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Meskipun namanya mirip, keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Memahami hubungan keduanya sangat penting untuk mengetahui alur pembayaran royalti yang benar.
Apa itu LMK?
LMK adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif. Ini adalah entitas yang dibentuk oleh, untuk, dan dari para pencipta, musisi, atau produser rekaman. Contoh LMK di Indonesia adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), dan RAI (Royalti Anugerah Indonesia). Peran utama LMK adalah mengumpulkan anggota, mendata karya mereka, dan mengurus perizinan penggunaan karya dari para pengguna. Setiap LMK mewakili satu jenis hak cipta tertentu: WAMI mewakili hak ekonomi pencipta, PAPPRI mewakili hak pelaku pertunjukan, dan ASIRI mewakili hak produser rekaman.
Apa itu LMKN?
LMKN adalah singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Berbeda dengan LMK, LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, beranggotakan perwakilan dari LMK dan pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, LMKN adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menarik royalti dari para pengguna komersial, seperti stasiun televisi, radio, hotel, dan kafe.
Hubungan Keduanya: Sinergi yang Saling Melengkapi
LMK dan LMKN tidak saling bersaing, melainkan berkolaborasi. LMK adalah “pintu masuk” bagi para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka. Data pendaftaran karya ini kemudian diserahkan kepada LMKN. Setelah LMKN berhasil menarik royalti dari para pengguna, dana tersebut disalurkan kembali kepada LMK, sesuai dengan data penggunaan yang ada. LMK lah yang kemudian bertugas mendistribusikan royalti tersebut secara langsung kepada anggotanya, yaitu para musisi dan pencipta lagu.
Singkatnya, LMKN adalah lembaga penarik royalti, sedangkan LMK adalah lembaga pendaftar dan pendistribusi royalti. Sinergi ini memastikan bahwa sistem royalti berjalan secara efisien dan transparan, sehingga setiap karya yang digunakan mendapatkan apresiasi yang layak dan setiap hak cipta terlindungi.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar