Mengenal NPT: Landasan Konvensi Internasional Non-Proliferasi Nuklir
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sen, 7 Jul 2025
- visibility 3
- comment 0 komentar

Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) adalah landasan dari upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir dan mempromosikan kerja sama dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai. Sejak berlaku pada tahun 1970, NPT telah menjadi perjanjian pengendalian senjata yang paling banyak diikuti dalam sejarah, menjadi pilar utama keamanan internasional.
Kekuatan Konvensi Non-Proliferasi Nuklir ini terletak pada “kesepakatan besar” yang tertuang dalam tiga pilar NPT yang saling menguatkan:
* Non-proliferasi: Negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir setuju untuk tidak mengembangkan atau memperolehnya. Sebaliknya, negara pemilik senjata nuklir berjanji untuk tidak membantu negara lain mendapatkannya.
* Pelucutan Senjata (Disarmament): Lima negara pemilik senjata nuklir yang diakui NPT (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Tiongkok) berkomitmen untuk melakukan negosiasi dengan itikad baik menuju penghapusan total persenjataan nuklir mereka.
* Penggunaan Energi Nuklir Damai: Semua negara pihak memiliki hak yang tidak dapat diganggu gugat untuk mengembangkan, meneliti, dan menggunakan teknologi nuklir untuk tujuan damai, seperti pembangkit listrik, kedokteran, dan pertanian.
Untuk memastikan kepatuhan, terutama pada pilar pertama dan ketiga, NPT menunjuk Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) sebagai “pengawas” nuklir global. IAEA melakukan inspeksi dan verifikasi untuk memastikan bahwa program nuklir sipil tidak dialihkan untuk tujuan militer.
Meskipun menghadapi tantangan, seperti negara yang menarik diri atau sengketa kepatuhan, NPT secara luas dianggap berhasil membatasi jumlah negara yang memiliki senjata nuklir. Perjanjian ini menyediakan kerangka kerja penting yang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, serta antara pelucutan senjata dan penggunaan teknologi nuklir secara damai, menjadikannya instrumen hukum yang tak tergantikan.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar