Selasa, 22 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

  • account_circle Muhamad Fatoni
  • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Setiap pengusaha yang menggunakan musik di tempat usahanya, baik itu kafe, restoran, hotel, atau mal, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban ini bukanlah tanpa dasar, melainkan diatur secara tegas dalam payung hukum yang kuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai pelaksana dari peraturan-peraturan ini, memastikan sistem royalti berjalan sesuai koridor hukum.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan kerja LMKN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bahwa penggunaan karya cipta, termasuk lagu dan musik, untuk tujuan komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pasal 23 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dalam suatu pertunjukan dan/atau Pengumuman Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait setelah mendapatkan Izin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait.”

Untuk mempermudah pelaksanaan UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti. PP 56/2021 inilah yang secara khusus menegaskan peran LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola royalti dari pengguna komersial.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, LMKN memiliki landasan yang sah untuk menagih royalti dari berbagai sektor. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang ingin menggunakan musik secara legal. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan tuntutan hukum dari para pencipta, karena dengan membayar melalui LMKN, mereka telah memenuhi kewajiban hukum mereka.

Singkatnya, LMKN bukanlah lembaga yang bekerja tanpa dasar. Seluruh aktivitasnya dilindungi dan diatur oleh undang-undang, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil, legal, dan menghargai setiap karya cipta.

  • Penulis: Muhamad Fatoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Mutawif dalam Membantu Jamaah Umrah

    Peran Mutawif dalam Membantu Jamaah Umrah

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Menunaikan ibadah umrah adalah perjalanan spiritual yang membutuhkan bimbingan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali. Di sinilah peran mutawif menjadi sangat krusial. Mutawif adalah pembimbing ibadah yang tidak hanya memimpin doa, tetapi juga menjadi penolong, pendamping, dan sumber pengetahuan bagi setiap jamaah. 1. Membimbing Manasik Umrah Tugas utama mutawif adalah membimbing jamaah dalam melaksanakan […]

  • Belajar Adaptif: Personalisasi untuk Efektivitas Maksimal

    Belajar Adaptif: Personalisasi untuk Efektivitas Maksimal

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi pendidikan yang pesat, metode belajar adaptif hadir sebagai solusi inovatif untuk menciptakan pengalaman belajar yang lebih personal dan efektif. Pendekatan ini secara dinamis menyesuaikan materi pembelajaran dengan kebutuhan unik setiap individu, memastikan setiap pelajar mendapatkan dukungan yang tepat untuk mencapai potensi maksimal mereka. Apa Itu Belajar Adaptif? Belajar adaptif adalah metode […]

  • Jejak Digitalmu Abadi: Mengapa Kita Perlu Berhati-hati di Dunia Maya?

    Jejak Digitalmu Abadi: Mengapa Kita Perlu Berhati-hati di Dunia Maya?

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Di era digital ini, setiap aktivitas kita di dunia maya meninggalkan jejak. Mulai dari postingan media sosial, komentar di forum online, riwayat pencarian, hingga transaksi e-commerce, semuanya membentuk jejak digital yang bersifat permanen. Seringkali, kita tidak menyadari bahwa jejak-jejak ini takkan pernah benar-benar hilang, bahkan setelah kita menghapusnya. Inilah mengapa penting bagi kita untuk selalu […]

  • Lumbung Pangan Lestari: Konsep Lokal yang Mendunia

    Lumbung Pangan Lestari: Konsep Lokal yang Mendunia

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Lumbung pangan lestari adalah sebuah konsep ketahanan pangan yang mengakar kuat pada kearifan lokal, namun relevansinya kini semakin mendunia. Konsep ini berfokus pada pengelolaan sumber daya pangan secara mandiri dan berkelanjutan di tingkat komunitas. Jauh sebelum istilah “ketahanan pangan” menjadi populer, masyarakat di berbagai belahan dunia sudah menerapkan prinsip-prinsip ini, salah satunya di Indonesia dengan […]

  • Pakaian Ihram yang Nyaman dan Syar’i untuk Pria dan Wanita

    Pakaian Ihram yang Nyaman dan Syar’i untuk Pria dan Wanita

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Pakaian ihram adalah simbol kesederhanaan dan kesetaraan dalam ibadah umrah. Mengenakan pakaian ini merupakan rukun umrah. Penting untuk memilih pakaian ihram yang tidak hanya syar’i (sesuai syariat) tetapi juga nyaman agar Anda bisa beribadah dengan tenang. Pakaian Ihram untuk Pria Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain putih tanpa jahitan: rida’ (bagian atas) dan […]

  • Kebijakan Sisi Penawaran: Benarkah Pemotongan Pajak Mendorong Pertumbuhan?

    Kebijakan Sisi Penawaran: Benarkah Pemotongan Pajak Mendorong Pertumbuhan?

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Pernahkah Anda mendengar istilah “supply-side economics” atau ekonomi sisi penawaran? Gagasan ini menjadi salah satu pilar utama dalam kebijakan ekonomi, terutama sejak era Presiden Ronald Reagan di Amerika Serikat. Inti dari teori ini sangatlah sederhana: pemotongan pajak, terutama pajak penghasilan dan pajak korporasi, dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.   Bagaimana Cara Kerjanya?   Pendukung […]

expand_less