Jumat, 7 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

  • account_circle Muhamad Fatoni
  • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Setiap pengusaha yang menggunakan musik di tempat usahanya, baik itu kafe, restoran, hotel, atau mal, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban ini bukanlah tanpa dasar, melainkan diatur secara tegas dalam payung hukum yang kuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai pelaksana dari peraturan-peraturan ini, memastikan sistem royalti berjalan sesuai koridor hukum.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan kerja LMKN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bahwa penggunaan karya cipta, termasuk lagu dan musik, untuk tujuan komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pasal 23 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dalam suatu pertunjukan dan/atau Pengumuman Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait setelah mendapatkan Izin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait.”

Untuk mempermudah pelaksanaan UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti. PP 56/2021 inilah yang secara khusus menegaskan peran LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola royalti dari pengguna komersial.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, LMKN memiliki landasan yang sah untuk menagih royalti dari berbagai sektor. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang ingin menggunakan musik secara legal. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan tuntutan hukum dari para pencipta, karena dengan membayar melalui LMKN, mereka telah memenuhi kewajiban hukum mereka.

Singkatnya, LMKN bukanlah lembaga yang bekerja tanpa dasar. Seluruh aktivitasnya dilindungi dan diatur oleh undang-undang, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil, legal, dan menghargai setiap karya cipta.

  • Penulis: Muhamad Fatoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obligasi Negara (SBN): Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik

    Obligasi Negara (SBN): Investasi Aman dengan Imbal Hasil Menarik

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Mencari instrumen investasi yang aman namun memberikan imbal hasil lebih baik dari sekadar tabungan? Obligasi Negara atau yang lebih dikenal sebagai Surat Berharga Negara (SBN) bisa menjadi jawaban yang tepat. Saat Anda membeli SBN, pada dasarnya Anda memberikan pinjaman kepada pemerintah Indonesia dan akan mendapatkan imbalan atasnya. Alasan utama mengapa SBN disebut sebagai investasi aman […]

  • eVTOL (Electric Vertical Take-Off and Landing): Taksi Terbang Siap Mengudara di Langit Kota Indonesia

    eVTOL (Electric Vertical Take-Off and Landing): Taksi Terbang Siap Mengudara di Langit Kota Indonesia

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kemacetan lalu lintas di kota-kota besar Indonesia semakin hari semakin parah, mendorong inovasi dalam solusi mobilitas. Salah satu terobosan paling menarik adalah eVTOL (Electric Vertical Take-Off and Landing), sebuah konsep taksi terbang bertenaga listrik yang siap mengubah wajah transportasi perkotaan di masa depan. eVTOL adalah pesawat kecil yang mampu lepas landas dan mendarat secara vertikal […]

  • Perbedaan Umrah dan Haji yang Wajib Diketahui

    Perbedaan Umrah dan Haji yang Wajib Diketahui

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Ibadah umrah dan haji adalah dua ibadah yang sama-sama dilakukan di Tanah Suci dan memiliki banyak kemiripan. Karena itulah, umrah sering disebut sebagai “haji kecil.” Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang wajib diketahui oleh setiap Muslim. Berikut adalah penjelasan ringkas mengenai perbedaan antara umrah dan haji. 1. Hukum dan Kedudukan Perbedaan paling utama terletak pada […]

  • Nudge Theory’: Mendorong Keputusan yang Lebih Baik Tanpa Paksaan

    Nudge Theory’: Mendorong Keputusan yang Lebih Baik Tanpa Paksaan

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Pernahkah Anda sadar mengapa buah-buahan sering diletakkan di dekat kasir supermarket, atau mengapa formulir donasi organ di beberapa negara sudah tercentang “Ya” secara otomatis? Ini bukanlah kebetulan, melainkan penerapan dari Nudge Theory atau Teori Dorongan. Dipopulerkan oleh Richard Thaler, pemenang Nobel Ekonomi, Nudge Theory adalah sebuah pendekatan untuk memengaruhi perilaku dan pengambilan keputusan orang banyak […]

  • 5 Cara Sederhana Menunjukkan Terima Kasih yang Tulus kepada Guru

    5 Cara Sederhana Menunjukkan Terima Kasih yang Tulus kepada Guru

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Tentu, ini draf artikel SEO-friendly sekitar 300 kata dengan format listicle yang menarik bagi pembaca.   Jasa seorang guru dalam membentuk masa depan kita sungguh tak ternilai. Mereka adalah pahlawan yang mendedikasikan hidupnya untuk mendidik. Sering kali, kita ingin mengucapkan terima kasih namun bingung bagaimana cara yang tepat. Padahal, menghargai guru tidak harus dengan sesuatu […]

  • Asuransi Syariah (Takaful): Perlindungan Finansial Berbasis Prinsip Islam

    Asuransi Syariah (Takaful): Perlindungan Finansial Berbasis Prinsip Islam

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Di tengah ketidakpastian hidup, memiliki perlindungan finansial adalah sebuah keharusan. Bagi masyarakat yang ingin memastikan setiap aspek keuangannya sejalan dengan nilai-nilai keislaman, asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan istilah Takaful menawarkan solusi ideal yang menenangkan hati. Berbeda dari asuransi konvensional, Takaful tidak didasarkan pada konsep transfer risiko dari nasabah ke perusahaan. Sebaliknya, Takaful dibangun […]

expand_less