Menjaga Amanah Nasabah: Peran Krusial Regulasi Data Pribadi di Sektor Keuangan
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- visibility 5
- comment 0 komentar

Di era digital saat ini, data adalah aset paling berharga. Bagi industri keuangan, data pribadi nasabah—mulai dari identitas, nomor rekening, hingga riwayat transaksi—merupakan fondasi utama untuk menjalankan operasional dan membangun kepercayaan. Oleh karena itu, regulasi data pribadi memegang peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor ini.
Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan benteng pertahanan utama untuk melindungi konsumen dari berbagai risiko siber, seperti penipuan, pencurian identitas, dan penyalahgunaan informasi. Dengan semakin maraknya layanan teknologi finansial (fintech), perlindungan data menjadi semakin mendesak untuk diprioritaskan.
Pilar Regulasi: UU PDP dan Peran OJK
Di Indonesia, payung hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini menetapkan standar bagi semua pengendali data, termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), dalam memproses data pribadi. Prinsip-prinsip utamanya meliputi keharusan adanya persetujuan (consent) yang jelas dari nasabah, pemrosesan data yang terbatas sesuai tujuan, serta kewajiban untuk menjaga keamanan data.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menerjemahkan UU PDP ini ke dalam peraturan yang lebih spesifik untuk sektor keuangan. OJK mewajibkan setiap LJK, baik bank, asuransi, maupun perusahaan pembiayaan, untuk memiliki sistem manajemen keamanan informasi yang andal, melakukan audit secara berkala, dan memiliki prosedur penanganan insiden jika terjadi kebocoran data.
Membangun Ekosistem yang Aman
Dengan adanya regulasi yang kuat, lembaga keuangan didorong untuk berinvestasi pada teknologi keamanan siber dan meningkatkan kesadaran seluruh karyawannya. Bagi nasabah, regulasi ini memberikan kepastian hukum dan jaminan bahwa data mereka dikelola secara bertanggung jawab.
Pada akhirnya, regulasi data pribadi yang efektif tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga memperkuat reputasi dan keberlanjutan industri keuangan. Ini adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar