Hak Cipta dan Hak Terkait: Perbedaan dan Peran LMKN
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

Dalam dunia musik, ada dua istilah penting yang sering kali disamakan, yaitu Hak Cipta dan Hak Terkait. Memahami perbedaan keduanya sangat krusial, dan di sinilah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memainkan peran vital untuk memastikan keduanya terlindungi.
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta sebuah karya. Dalam musik, Hak Cipta melindungi melodi, lirik, dan aransemen yang dibuat oleh komposer atau penulis lagu. Hak ini muncul secara otomatis saat karya tersebut dibuat dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi, Hak Cipta melekat pada ide orisinal dari sebuah lagu.
Sementara itu, Hak Terkait adalah hak yang berhubungan dengan Hak Cipta, tetapi dimiliki oleh pihak lain. Hak ini melekat pada para pelaku yang berkontribusi dalam produksi karya musik. Ada tiga jenis utama pemilik Hak Terkait:
* Pelaku Pertunjukan: Musisi yang memainkan instrumen atau vokalis yang menyanyikan lagu tersebut.
* Produser Fonogram: Pihak yang merekam dan menggandakan rekaman suara.
* Lembaga Penyiaran: Pihak yang menyiarkan lagu tersebut melalui radio atau televisi.
Jadi, perbedaannya sangat jelas: Hak Cipta melindungi karya itu sendiri (lirik dan lagu), sementara Hak Terkait melindungi penafsiran atau penampilan dari karya tersebut.
Lalu, di mana peran LMKN? LMKN berfungsi sebagai jembatan yang menyatukan kedua hak ini. LMKN tidak hanya mengumpulkan dan mendistribusikan royalti untuk para pencipta lagu (pemilik Hak Cipta), tetapi juga untuk para musisi, produser, dan lembaga penyiaran (pemilik Hak Terkait). Dengan mengelola kedua hak ini dalam satu sistem, LMKN memastikan semua pihak yang terlibat dalam sebuah karya musik mendapatkan kompensasi yang adil. Tanpa LMKN, mengurus royalti untuk Hak Cipta dan Hak Terkait secara terpisah akan menjadi tugas yang sangat rumit dan tidak efisien. LMKN menciptakan keadilan bagi semua, baik pencipta maupun pihak yang berjerih payah dalam membawakan karya tersebut ke publik.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar