Minggu, 21 Jun 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

  • account_circle Muhamad Fatoni
  • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
  • visibility 99
  • comment 0 komentar

Setiap pengusaha yang menggunakan musik di tempat usahanya, baik itu kafe, restoran, hotel, atau mal, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban ini bukanlah tanpa dasar, melainkan diatur secara tegas dalam payung hukum yang kuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai pelaksana dari peraturan-peraturan ini, memastikan sistem royalti berjalan sesuai koridor hukum.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan kerja LMKN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bahwa penggunaan karya cipta, termasuk lagu dan musik, untuk tujuan komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pasal 23 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dalam suatu pertunjukan dan/atau Pengumuman Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait setelah mendapatkan Izin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait.”

Untuk mempermudah pelaksanaan UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti. PP 56/2021 inilah yang secara khusus menegaskan peran LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola royalti dari pengguna komersial.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, LMKN memiliki landasan yang sah untuk menagih royalti dari berbagai sektor. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang ingin menggunakan musik secara legal. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan tuntutan hukum dari para pencipta, karena dengan membayar melalui LMKN, mereka telah memenuhi kewajiban hukum mereka.

Singkatnya, LMKN bukanlah lembaga yang bekerja tanpa dasar. Seluruh aktivitasnya dilindungi dan diatur oleh undang-undang, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil, legal, dan menghargai setiap karya cipta.

  • Penulis: Muhamad Fatoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksin Berbasis RNA: Revolusi Cepat dan Fleksibel dalam Melawan Epidemi

    Vaksin Berbasis RNA: Revolusi Cepat dan Fleksibel dalam Melawan Epidemi

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Dalam beberapa tahun terakhir, teknologi vaksin berbasis RNA (mRNA) telah membuktikan diri sebagai garda terdepan yang revolusioner dalam penanganan pandemi dan epidemi. Keunggulan utama vaksin jenis ini terletak pada kecepatan pengembangan dan fleksibilitasnya dalam menghadapi berbagai jenis patogen, menjadikannya aset krusial dalam kesehatan masyarakat global. Mekanisme Kerja Vaksin RNA yang Efisien Vaksin RNA bekerja dengan […]

  • Surya Pertiwi (SPTO) Umumkan Rencana RUPS Tahunan Juni 2026, Bahas Penggunaan Laba Hingga Perubahan Penguru

    Surya Pertiwi (SPTO) Umumkan Rencana RUPS Tahunan Juni 2026, Bahas Penggunaan Laba Hingga Perubahan Penguru

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PT Surya Pertiwi Tbk (kode saham: SPTO), distributor utama produk saniter TOTO di Indonesia, secara resmi telah merilis panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang. Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, Rapat ini akan menjadi agenda krusial bagi para pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja operasional dan finansial perseroan sepanjang tahun […]

  • Cara Terbaik Menggunakan Waktu Luang di Mekkah dan Madinah

    Cara Terbaik Menggunakan Waktu Luang di Mekkah dan Madinah

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Setelah menyelesaikan rangkaian ibadah utama umrah, Anda mungkin memiliki waktu luang. Jangan biarkan momen berharga ini terbuang sia-sia. Memanfaatkan waktu luang dengan bijak di Tanah Suci akan mengoptimalkan perjalanan spiritual Anda. Berikut adalah beberapa tips untuk menggunakan waktu luang Anda di Mekkah dan Madinah secara efektif. 1. Perbanyak Ibadah Sunnah Waktu luang adalah kesempatan emas […]

  • Memahami Skema Ponzi: Mengenali Jebakan Investasi Palsu

    Memahami Skema Ponzi: Mengenali Jebakan Investasi Palsu

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Skema Ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang paling licik dan merugikan. Meskipun seringkali bersembunyi di balik janji keuntungan besar yang tidak masuk akal, ada beberapa karakteristik umum yang dapat membantu Anda mengidentifikasi dan menghindari jebakan finansial ini. Memahami ciri-ciri ini adalah langkah pertama untuk melindungi diri dari kerugian yang tidak terhitung. Mengenali karakteristik-karakteristik […]

  • Mengenal Komputer Generasi Kelima: Era AI dan Komputasi Cerdas

    Mengenal Komputer Generasi Kelima: Era AI dan Komputasi Cerdas

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Kita berada di ambang era Komputer Generasi Kelima, sebuah periode yang berfokus pada pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemampuan komputasi yang lebih cerdas dan intuitif. Dimulai dari tahun 1980-an dan terus berlanjut hingga masa depan, generasi ini tidak lagi hanya tentang hardware yang lebih kecil atau lebih cepat, melainkan tentang kemampuan komputer untuk berpikir, belajar, […]

  • Baterai Mobil Listrik Jarak Jauh: Mengatasi “Range Anxiety” di Era Modern

    Baterai Mobil Listrik Jarak Jauh: Mengatasi “Range Anxiety” di Era Modern

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Popularitas mobil listrik (EV) di Indonesia terus meroket, didorong oleh efisiensi biaya dan kesadaran lingkungan. Namun, satu hambatan psikologis terbesar yang sering menghantui calon pembeli adalah “range anxiety”, yaitu kecemasan bahwa mobil akan kehabisan daya sebelum tiba di tujuan atau menemukan stasiun pengisian. Untungnya, di tahun 2025 ini, kekhawatiran tersebut perlahan menjadi mitos berkat dua […]

expand_less