Sabtu, 9 Agu 2025
light_mode
Beranda » Ekonomi » LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

LMKN dan Hukum: Dasar Hukum Kewajiban Pembayaran Royalti

  • account_circle Muhamad Fatoni
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Setiap pengusaha yang menggunakan musik di tempat usahanya, baik itu kafe, restoran, hotel, atau mal, memiliki kewajiban untuk membayar royalti. Kewajiban ini bukanlah tanpa dasar, melainkan diatur secara tegas dalam payung hukum yang kuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai pelaksana dari peraturan-peraturan ini, memastikan sistem royalti berjalan sesuai koridor hukum.

Dasar hukum utama yang menjadi landasan kerja LMKN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur bahwa penggunaan karya cipta, termasuk lagu dan musik, untuk tujuan komersial diwajibkan untuk membayar royalti. Pasal 23 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dalam suatu pertunjukan dan/atau Pengumuman Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait setelah mendapatkan Izin dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau Pemilik Hak Terkait.”

Untuk mempermudah pelaksanaan UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan royalti. PP 56/2021 inilah yang secara khusus menegaskan peran LMKN sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola royalti dari pengguna komersial.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, LMKN memiliki landasan yang sah untuk menagih royalti dari berbagai sektor. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang ingin menggunakan musik secara legal. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan tuntutan hukum dari para pencipta, karena dengan membayar melalui LMKN, mereka telah memenuhi kewajiban hukum mereka.

Singkatnya, LMKN bukanlah lembaga yang bekerja tanpa dasar. Seluruh aktivitasnya dilindungi dan diatur oleh undang-undang, yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil, legal, dan menghargai setiap karya cipta.

  • Penulis: Muhamad Fatoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Central Bank Digital Currency (CBDC): Ancaman atau Peluang bagi Kripto?

    Central Bank Digital Currency (CBDC): Ancaman atau Peluang bagi Kripto?

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Di tengah kemajuan teknologi keuangan, konsep Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Mata Uang Digital Bank Sentral semakin menjadi sorotan global. Di Indonesia sendiri, Bank Indonesia tengah menggodok inisiatif Rupiah Digital melalui Proyek Garuda. CBDC pada dasarnya adalah versi digital dari mata uang fiat resmi suatu negara, yang diterbitkan dan dijamin sepenuhnya oleh bank sentral. […]

  • Taktik Penipu Menggandakan Uang di Internet: Jangan Tergiur Janji Instan!

    Taktik Penipu Menggandakan Uang di Internet: Jangan Tergiur Janji Instan!

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Di era digital ini, tawaran untuk menggandakan uang dengan cepat dan mudah seringkali berseliweran di internet. Mulai dari investasi bodong berkedok trading, skema Ponzi online, hingga “robot ajaib” yang katanya bisa menghasilkan keuntungan fantastis. Sayangnya, janji-janji manis ini hanyalah taktik penipu untuk menguras isi dompet Anda. Memahami berbagai modus mereka adalah langkah krusial untuk melindungi […]

  • Keajaiban Bunga Majemuk: Kunci Rahasia Melipatgandakan Investasi

    Keajaiban Bunga Majemuk: Kunci Rahasia Melipatgandakan Investasi

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Dalam dunia investasi, ada satu konsep yang dianggap sebagai “keajaiban kedelapan dunia” oleh Albert Einstein: bunga majemuk (compound interest). Memahami cara kerjanya adalah kunci utama untuk memaksimalkan potensi pertumbuhan investasi Anda dalam jangka panjang. Sederhana namun powerful, bunga majemuk memungkinkan keuntungan yang Anda peroleh dari investasi untuk menghasilkan keuntungan lagi, menciptakan efek bola salju yang […]

  • Mengenal Blockchain dan Cryptocurrency: Teknologi di Balik Dunia Mata Uang Digital

    Mengenal Blockchain dan Cryptocurrency: Teknologi di Balik Dunia Mata Uang Digital

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Dalam beberapa tahun terakhir, istilah “Blockchain” dan “Cryptocurrency” semakin sering kita dengar, bahkan menjadi topik hangat di berbagai forum diskusi. Namun, apa sebenarnya kedua hal ini dan bagaimana hubungannya? Artikel ini akan mengupas tuntas teknologi di balik dunia mata uang digital yang sedang berkembang pesat. Blockchain: Fondasi Transparansi dan Keamanan Bayangkan sebuah buku besar digital […]

  • Gotong Royong: Perekat Sosial Bangsa Indonesia yang Mulai Terkikis?

    Gotong Royong: Perekat Sosial Bangsa Indonesia yang Mulai Terkikis?

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Gotong royong adalah salah satu nilai luhur dan DNA asli bangsa Indonesia. Lebih dari sekadar kerja bakti, gotong royong merupakan filosofi hidup yang mengedepankan kebersamaan, solidaritas, dan tolong-menolong tanpa pamrih. Sejak dahulu, semangat inilah yang menjadi fondasi dan perekat sosial, menyatukan masyarakat yang beragam dalam satu tujuan bersama, dari membangun jembatan desa hingga membantu tetangga […]

  • Big Data di Sawah: Menganalisis Data untuk Panen Maksimal

    Big Data di Sawah: Menganalisis Data untuk Panen Maksimal

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Di era digital, data telah menjadi komoditas paling berharga, tidak terkecuali di sektor pertanian. Konsep Big Data, yang merujuk pada volume data yang sangat besar dan kompleks, kini merambah ke sawah dan kebun, membuka jalan baru untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Menganalisis data dari berbagai sumber memungkinkan petani membuat keputusan yang jauh lebih cerdas untuk […]

expand_less