Mitos dan Fakta: Mengapa Pembayaran Royalti LMKN Tidak Memberatkan Bisnis
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

Seringkali, pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dianggap sebagai beban berat bagi bisnis, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun, anggapan ini lebih banyak dipengaruhi oleh mitos daripada fakta. Mari kita telaah beberapa miskonsepsi umum dan mengungkap kebenarannya.
Mitos 1: Pembayaran royalti akan sangat mahal dan membebani keuangan UKM.
Fakta: Tarif royalti untuk UKM biasanya disesuaikan dengan skala bisnis, jenis usaha, dan frekuensi penggunaan musik. LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki struktur tarif yang transparan dan terjangkau. Tujuannya bukan untuk memberatkan, melainkan untuk memberikan kompensasi yang adil kepada para pencipta sesuai dengan manfaat yang diperoleh bisnis dari penggunaan musik. Biaya lisensi seringkali jauh lebih kecil dibandingkan potensi kerugian akibat tuntutan pelanggaran hak cipta.
Mitos 2: Lebih baik tidak memutar musik sama sekali daripada harus membayar royalti.
Fakta: Musik memiliki peran penting dalam menciptakan atmosfer yang menarik bagi pelanggan. Riset menunjukkan bahwa musik yang tepat dapat meningkatkan kenyamanan, memperpanjang waktu tinggal pelanggan, dan bahkan meningkatkan penjualan. Menghilangkan musik sama sekali justru bisa berdampak negatif pada daya tarik bisnis Anda. Membayar royalti adalah investasi kecil untuk menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih baik.
Mitos 3: LMKN hanya menguntungkan musisi-musisi besar.
Fakta: Royalti yang dikumpulkan oleh LMKN didistribusikan kepada seluruh pencipta dan pemilik hak terkait, baik yang sudah terkenal maupun yang baru merintis karir. Sistem distribusi yang transparan memastikan bahwa setiap karya yang digunakan secara komersial akan memberikan manfaat ekonomi kepada pemiliknya. Dengan membayar royalti, Anda turut mendukung keberlangsungan hidup seluruh ekosistem musik Indonesia.
Mitos 4: Proses pembayaran royalti rumit dan birokratis.
Fakta: LMKN dan LMK terus berupaya menyederhanakan proses pembayaran royalti. Informasi mengenai tarif dan cara pembayaran mudah diakses melalui situs web resmi mereka. Petugas LMKN dan LMK juga siap membantu para pemilik usaha dalam proses pengajuan lisensi. Pembayaran seringkali bisa dilakukan secara online maupun offline.
Dengan memahami fakta-fakta ini, diharapkan para pemilik bisnis, khususnya UKM, dapat melihat pembayaran royalti kepada LMKN bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi etis dan legal yang mendukung industri kreatif Indonesia.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar