Tanya Jawab Seputar LMKN: Mengurai Kebingungan Publik
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Meskipun perannya krusial, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) seringkali menjadi subjek kebingungan di mata publik. Untuk mengurai miskonsepsi tersebut, berikut adalah sesi tanya jawab yang merangkum pertanyaan-pertanyaan paling umum seputar LMKN.
1. Apa perbedaan LMKN dengan LMK?
LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, dan RAI adalah organisasi yang didirikan oleh para pencipta dan pemilik hak terkait untuk mengelola hak mereka. LMKN adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas menarik dan menghimpun royalti dari para pengguna komersial. Singkatnya, LMKN adalah lembaga penarik royalti, sedangkan LMK adalah lembaga pengelola data anggota dan pendistribusi royalti kepada pencipta.
2. Apakah semua pengguna musik komersial wajib membayar royalti?
Ya, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, setiap badan usaha yang menggunakan musik untuk tujuan komersial (misalnya, di kafe, restoran, hotel, atau salon) wajib membayar royalti.
3. Mengapa tarif royalti berbeda-beda?
Tarif royalti tidak seragam karena disesuaikan dengan jenis penggunaan, skala bisnis, dan frekuensi penggunaan musik. Misalnya, tarif untuk hotel bintang lima berbeda dengan hotel melati. Hal ini bertujuan agar pembayaran royalti adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
4. Apakah royalti yang terkumpul transparan dan benar-benar sampai ke pencipta?
LMKN terus berupaya meningkatkan transparansi dengan mengandalkan sistem digital untuk pelacakan penggunaan musik. Dana yang terkumpul disalurkan kepada LMK, yang kemudian akan mendistribusikannya kepada para pencipta berdasarkan data penggunaan. LMKN juga secara rutin diaudit oleh lembaga independen untuk memastikan akuntabilitas.
5. Apa keuntungan bagi pengusaha yang membayar royalti?
Dengan membayar royalti, pengusaha terhindar dari risiko tuntutan hukum. Selain itu, ini adalah bentuk investasi etis yang meningkatkan citra merek bisnis di mata pelanggan. Terpenting, pengusaha turut mendukung ekosistem musik, memastikan para pencipta dan musisi dapat terus berkarya.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar