Memahami Tarif Royalti LMKN: Bagaimana Cara Penetapannya
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Jum, 15 Agu 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

Bagi banyak pengguna musik komersial, pertanyaan seputar tarif royalti LMKN seringkali menjadi misteri. Anggapan bahwa tarif ditetapkan secara sembarangan atau terlalu mahal adalah salah satu mitos yang sering beredar. Padahal, penetapan tarif royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, sehingga menghasilkan sistem yang adil bagi semua pihak.
Dasar Hukum dan Penetapan Tarif
Penetapan tarif royalti tidak dilakukan oleh LMKN sendirian. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini memberikan acuan yang jelas mengenai tarif royalti untuk berbagai jenis penggunaan musik. LMKN, bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawahnya, kemudian merumuskan tarif yang lebih spesifik berdasarkan PP tersebut.
Mekanisme Penetapan yang Transparan
Proses penetapan tarif melibatkan beberapa faktor penting, antara lain:
Jenis Penggunaan: Tarif dibedakan berdasarkan jenis penggunaan musik. Misalnya, tarif untuk stasiun radio akan berbeda dengan tarif untuk kafe atau konser.
Skala dan Kapasitas Usaha: LMKN memahami bahwa setiap bisnis memiliki skala yang berbeda. Oleh karena itu, tarif royalti disesuaikan dengan kapasitas usaha. Misalnya, tarif untuk hotel bintang lima akan berbeda dengan tarif untuk hotel melati atau usaha kecil. Ini bertujuan agar pembayaran royalti tidak memberatkan pelaku usaha yang lebih kecil.
Survei dan Data Industri: LMKN juga melakukan survei dan analisis data industri untuk memastikan tarif yang ditetapkan relevan dan sesuai dengan kondisi pasar. Hal ini mencakup data dari berbagai platform penggunaan musik, baik online maupun offline.
Dengan mekanisme yang transparan dan berbasis data ini, LMKN memastikan bahwa tarif royalti tidak hanya adil bagi para pencipta dan pemilik hak terkait, tetapi juga masuk akal bagi para pengguna musik. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara apresiasi terhadap karya cipta dan kelangsungan bisnis, sehingga kedua industri dapat tumbuh bersama secara harmonis.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar