“Bye Diskon Listrik, Halo Subsidi Upah! Strategi Baru Sri Mulyani Jaga Daya Beli”
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025
- visibility 2
- comment 0 komentar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini mengumumkan bahwa rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% yang seharusnya berlaku pada Juni dan Juli 2025 dibatalkan. Keputusan ini diambil karena ditemukan hambatan teknis dalam prosedur penganggaran. Sebagai respons, pemerintah kini memprioritaskan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Mengapa Diskon Listrik Dibatalkan?
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembatalan diskon tarif listrik disebabkan oleh keterbatasan waktu untuk menyelesaikan proses administrasi dan anggaran. Pemerintah berupaya memastikan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
BSU Sebagai Alternatif Pengganti Diskon Listrik
Sebagai pengganti skema diskon listrik, pemerintah menaikkan besaran BSU menjadi Rp300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dan guru honorer yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, total BSU yang akan diterima setiap penerima adalah Rp600.000.
Potensi Dampak dan Proyeksi Kebijakan
Pemerintah menaruh harapan besar bahwa program BSU ini akan memberikan dampak yang lebih signifikan dan efektif dibandingkan dengan diskon tarif listrik. BSU diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini dipandang lebih tepat sasaran karena data penerima BSU dinilai sudah lebih akurat dan siap.
Respons Publik
Keputusan pemerintah untuk membatalkan diskon listrik dan menggantinya dengan BSU memicu berbagai tanggapan dari publik. Sebagian masyarakat menyambut baik kecepatan pemerintah dalam mengalihkan bentuk bantuan. Namun, tidak sedikit pula yang menyatakan kekecewaan atas pembatalan diskon listrik, yang dianggap dapat memberikan keringanan beban rumah tangga secara lebih adil dan merata.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar