Kamis, 19 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Wisata » Tirta Gangga: Menjelajahi Pesona Taman Air Suci Peninggalan Kerajaan Karangasem

Tirta Gangga: Menjelajahi Pesona Taman Air Suci Peninggalan Kerajaan Karangasem

  • account_circle Muhamad Fatoni
  • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
  • visibility 69
  • comment 0 komentar

Bali tak pernah kehabisan pesona untuk dikagumi. Salah satu permata tersembunyi di bagian timur pulau ini adalah Tirta Gangga, sebuah taman air yang dulunya merupakan peninggalan Kerajaan Karangasem. Lebih dari sekadar tempat rekreasi, Tirta Gangga adalah perpaduan harmonis antara arsitektur tradisional Bali, taman yang asri, dan mata air suci yang dipercaya membawa keberkahan.

Nama Tirta Gangga sendiri memiliki arti “air dari Sungai Gangga,” sungai suci di India. Penamaan ini menunjukkan betapa pentingnya air dalam kepercayaan Hindu Bali dan penghormatan terhadap sumber kehidupan. Taman ini dibangun pada tahun 1948 oleh Raja Karangasem Anak Agung Anglurah Ketut Karangasem Agung sebagai tempat peristirahatan keluarga kerajaan sekaligus area pemandian yang suci.

Saat memasuki kawasan Tirta Gangga, pengunjung akan disuguhi pemandangan kolam-kolam yang jernih dengan ikan-ikan koi berwarna-warni berenang bebas. Jembatan-jembatan kecil yang dihiasi patung-patung dewa dan makhluk mitologis khas Bali menghubungkan satu area dengan area lainnya. Pancuran-pancuran air yang memancarkan air segar dari mata air alami menambah suasana tenang dan sakral. Salah satu ikon Tirta Gangga adalah kolam utama dengan sebelas tingkatan pancuran yang menjulang tinggi.

Selain keindahan visualnya, Tirta Gangga juga memiliki makna spiritual. Air yang mengalir di taman ini dipercaya sebagai air suci yang memiliki kekuatan penyembuhan dan membawa keberuntungan. Tak heran, banyak wisatawan dan penduduk lokal yang datang untuk merasakan ketenangan dan kesegaran air Tirta Gangga. Menjelajahi Tirta Gangga adalah pengalaman yang memanjakan mata sekaligus menenangkan jiwa, sebuah warisan budaya yang patut dijaga kelestariannya.

 

  • Penulis: Muhamad Fatoni

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal Berbagai Tempat Ziarah di Madinah

    Mengenal Berbagai Tempat Ziarah di Madinah

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Setelah menunaikan ibadah di Masjid Nabawi, Madinah menawarkan berbagai tempat bersejarah yang sangat sayang untuk dilewatkan. Berziarah ke tempat-tempat ini bukan sekadar jalan-jalan, melainkan kesempatan untuk lebih memahami sejarah Islam dan meneladani perjuangan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat.   1. Masjid Quba: Masjid Pertama dalam Islam Masjid Quba memiliki keutamaan luar biasa karena merupakan […]

  • Memahami Hak Anda: UU Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Indonesia

    Memahami Hak Anda: UU Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Sebagai nasabah atau pengguna layanan keuangan, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Di Indonesia, perlindungan konsumen di sektor keuangan diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan khusus yang dikeluarkan oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Memahami hak-hak ini sangat penting agar Anda dapat bertransaksi dengan […]

  • Menerka Arah Pasar Kripto: Apa yang Terjadi pada Bitcoin dan Ethereum Pasca Halving?

    Menerka Arah Pasar Kripto: Apa yang Terjadi pada Bitcoin dan Ethereum Pasca Halving?

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Dunia kripto selalu penuh dengan dinamika dan spekulasi, terutama menjelang dan sesudah peristiwa penting seperti Bitcoin Halving. Namun, bagaimana dampaknya terhadap Bitcoin itu sendiri dan juga mata uang kripto terbesar kedua, Ethereum? Mari kita telaah potensi pergerakan pasar pasca pengurangan pasokan Bitcoin. Memahami Bitcoin Halving dan Dampaknya Bitcoin Halving adalah peristiwa yang terjadi kurang lebih […]

  • Goa Jomblang: Petualangan Spektakuler Menuju “Cahaya Surga” di Perut Bumi Jogja

    Goa Jomblang: Petualangan Spektakuler Menuju “Cahaya Surga” di Perut Bumi Jogja

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Goa Jomblang, yang terletak di Gunungkidul, Yogyakarta, adalah surga tersembunyi yang menawarkan pengalaman petualangan luar biasa. Goa vertikal ini terkenal dengan fenomena alamnya yang unik, yaitu “Cahaya Surga” yang muncul saat sinar matahari menembus lubang di atap goa dan menerangi aliran sungai bawah tanah yang eksotis. Mengunjungi Goa Jomblang adalah sebuah perjalanan yang memacu adrenalin […]

  • Go Digital, Go Global: Mengangkat Daya Saing UMKM di Era Digital

    Go Digital, Go Global: Mengangkat Daya Saing UMKM di Era Digital

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Di era serba digital ini, adaptasi teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan berkembang. Digitalisasi UMKM menjadi kunci utama untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan pada akhirnya, menguatkan daya saing di tengah persaingan yang semakin ketat. Manfaat Nyata Digitalisasi bagi UMKM Mengadopsi teknologi digital […]

  • Guru Ngaji di Demak Didenda Rp 25 Juta: Kasus Viral yang Menguras Empati Publik

    Guru Ngaji di Demak Didenda Rp 25 Juta: Kasus Viral yang Menguras Empati Publik

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Muhamad Fatoni
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DEMAK, JAWA TENGAH – Sebuah peristiwa yang menimpa seorang guru ngaji di Demak, Ahmad Zuhdi (63), menjadi viral dan memicu perbincangan luas di seluruh Indonesia. Kasus ini bermula saat sang guru, yang telah mengabdi puluhan tahun, didenda Rp 25 juta oleh wali murid setelah memberikan sanksi fisik kepada seorang siswa. Kronologi kejadian bermula pada bulan […]

expand_less