Menjaga Integritas Karya Musik: Tugas LMKN dalam Perlindungan Hak Moral
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

Dalam dunia hak cipta, perlindungan tidak hanya sebatas hak ekonomi, tetapi juga mencakup hak moral. Hak moral adalah hak yang melekat pada seorang pencipta untuk tetap diakui sebagai pencipta karyanya, serta hak untuk menolak perubahan atau mutilasi karya yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi mereka. Di sinilah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki tugas penting dalam menjaga integritas karya musik, meski fokus utamanya adalah hak ekonomi.
LMKN tidak secara langsung menegakkan hak moral, sebab itu adalah hak personal yang hanya bisa diperjuangkan oleh pencipta itu sendiri. Namun, LMKN secara tidak langsung berkontribusi besar dalam perlindungan hak moral melalui sistem kerja mereka. Saat LMKN mengelola royalti, mereka memastikan setiap pendistribusian dana selalu mencantumkan nama pencipta dan pemilik hak cipta yang sah. Pencantuman nama ini adalah wujud nyata dari pengakuan publik dan merupakan inti dari hak moral seorang pencipta. Dengan mendata dan memverifikasi setiap karya, LMKN memastikan bahwa pengakuan atas kepemilikan karya tidak pernah hilang.
Selain itu, melalui kerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawahnya, LMKN juga membantu dalam memonitor penggunaan karya musik. Jika ditemukan ada pihak yang menggunakan karya musik tanpa mencantumkan nama pencipta atau melakukan perubahan pada karya tanpa izin, LMKN bisa memberikan informasi dan dukungan kepada pencipta untuk mengambil langkah hukum. Meskipun LMKN tidak berwenang menindak, peran mereka sebagai pusat data dan informasi sangat krusial dalam kasus-kasus seperti ini.
Dengan demikian, LMKN menjalankan tugasnya dalam menjaga integritas karya musik, tidak hanya dengan memastikan kompensasi finansial yang adil, tetapi juga dengan mendukung hak moral pencipta untuk selalu diakui dan dihormati. LMKN memastikan bahwa identitas dan reputasi pencipta terlindungi, sehingga setiap karya yang beredar di ruang publik membawa serta nama pencipta yang berhak atasnya.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar