Hukum Umrah bagi Anak-anak dan Lansia
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 12
- comment 0 komentar

Menunaikan ibadah umrah adalah dambaan setiap Muslim. Namun, bagaimana hukumnya jika yang beribadah adalah anak-anak dan lansia? Pertanyaan ini sering muncul karena kondisi fisik dan pemahaman yang berbeda. Berikut adalah penjelasan lengkapnya agar ibadah tetap sah dan berkah.
Hukum Umrah untuk Anak-anak
Umrah bagi anak-anak yang belum balig hukumnya sah dan mereka akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, umrah tersebut dianggap sebagai umrah sunah, bukan umrah wajib. Artinya, setelah anak tersebut balig, ia tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan umrah wajibnya.
Jika anak sudah mumayyiz (mampu membedakan yang baik dan buruk), ia bisa melaksanakan manasik umrah sendiri dengan bimbingan orang tua. Namun, jika anak masih kecil dan belum mumayyiz, orang tua bisa mewakilkan niat ihram untuknya. Selama tawaf, sa’i, dan tahallul, anak bisa digendong atau didampingi. Dengan demikian, umrah anak tetap sah dan mendapatkan keberkahan.
Hukum Umrah untuk Lansia
Bagi lansia yang memiliki kemampuan fisik dan finansial, hukum umrahnya adalah wajib jika belum pernah melaksanakannya. Namun, Islam sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya. Jika lansia tersebut tidak mampu secara fisik untuk melakukan tawaf dan sa’i sendiri, diperbolehkan untuk menggunakan kursi roda atau skuter listrik.
Meskipun lansia seringkali memiliki keterbatasan, ibadah umrah bisa menjadi pengalaman spiritual yang mendalam. Kunci utamanya adalah persiapan yang matang, mulai dari konsultasi kesehatan, memilih paket umrah yang ramah lansia, hingga memastikan ada pendamping yang bisa membantu. Dengan persiapan yang tepat, lansia tetap bisa menunaikan ibadah umrah dengan nyaman dan khusyuk, serta mendapatkan pahala yang sempurna.
Dengan memahami hukum umrah bagi anak-anak dan lansia, umat Muslim bisa mempersiapkan ibadah ini dengan lebih baik. Setiap kondisi fisik tidak menjadi penghalang untuk meraih keberkahan di Tanah Suci.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar