Mengenal Jenis-jenis Dam dalam Ibadah Umrah
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

Dalam melaksanakan ibadah umrah, ada kalanya jamaah melakukan kesalahan atau melanggar larangan yang telah ditetapkan. Sebagai gantinya, jamaah diwajibkan untuk membayar denda yang disebut Dam. Memahami jenis-jenis dam sangat penting agar ibadah umrah Anda tetap sah dan sempurna.
Dam karena Meninggalkan Kewajiban
Jenis dam ini dikenakan jika jamaah meninggalkan salah satu kewajiban dalam umrah, seperti tidak melakukan ihram dari miqat atau tidak melakukan sa’i. Hukuman untuk kesalahan ini adalah menyembelih seekor kambing di Mekkah. Dagingnya tidak boleh dimakan oleh jamaah yang bersangkutan, melainkan harus dibagikan kepada fakir miskin di sekitar Tanah Suci.
Dam karena Melanggar Larangan
Dam ini berlaku jika jamaah melanggar larangan ihram, seperti:
* Mencukur atau mencabut rambut: Jika dilakukan sengaja.
* Memotong kuku: Dengan sengaja.
* Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki): Ini termasuk memakai celana, baju, atau bahkan sepatu.
* Memakai wewangian: Termasuk sabun atau parfum.
* Berhubungan suami istri: Jika dilakukan sebelum tahallul, ini termasuk pelanggaran paling berat.
Hukuman untuk pelanggaran ini terbagi menjadi tiga pilihan, yaitu:
* Menyembelih seekor kambing.
* Bersedekah kepada enam fakir miskin, masing-masing dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok.
* Berpuasa selama tiga hari.
Jamaah dapat memilih salah satu dari ketiga pilihan tersebut, kecuali untuk pelanggaran yang lebih berat seperti berhubungan suami istri yang memiliki aturan dam tersendiri dan lebih berat.
Dam karena Melakukan Pelanggaran Berat
Jika jamaah melakukan pelanggaran paling berat, yaitu berhubungan suami istri sebelum tahallul, maka umrahnya batal dan tidak sah. Selain itu, ia juga wajib membayar denda yang lebih besar, yaitu menyembelih seekor unta atau sapi, atau bersedekah seharga unta/sapi, atau berpuasa sejumlah hari tertentu.
Meskipun dam adalah pengganti atas kesalahan, sangat dianjurkan untuk selalu berhati-hati dan menjaga setiap aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar ibadah umrah dapat berjalan lancar dan diterima oleh Allah SWT.
- Penulis: Muhamad Fatoni

Saat ini belum ada komentar