Guru Ngaji di Demak Didenda Rp 25 Juta: Kasus Viral yang Menguras Empati Publik
- account_circle Muhamad Fatoni
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

DEMAK, JAWA TENGAH – Sebuah peristiwa yang menimpa seorang guru ngaji di Demak, Ahmad Zuhdi (63), menjadi viral dan memicu perbincangan luas di seluruh Indonesia. Kasus ini bermula saat sang guru, yang telah mengabdi puluhan tahun, didenda Rp 25 juta oleh wali murid setelah memberikan sanksi fisik kepada seorang siswa.
Kronologi kejadian bermula pada bulan April 2025 di sebuah Madrasah Diniyah (Madin) di Kecamatan Karanganyar. Ahmad Zuhdi secara spontan menampar seorang muridnya setelah peci yang ia kenakan terkena lemparan sandal saat proses belajar mengajar.
Kejadian ini berbuntut panjang ketika pihak keluarga murid tidak terima dan melaporkan insiden tersebut. Melalui proses mediasi yang alot, tercapai kesepakatan damai yang mengharuskan Ahmad Zuhdi membayar sejumlah uang. Awalnya, pihak wali murid menuntut Rp 25 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 12,5 juta.
Kisah pilu guru ngaji dengan penghasilan terbatas yang harus menanggung denda fantastis ini dengan cepat menyebar di media sosial. Unggahan mengenai surat perjanjian bermaterai memantik gelombang simpati dan kemarahan publik. Banyak warganet mengecam tindakan tersebut dan menggalang donasi untuk membantu sang guru.
Perhatian publik yang masif menarik simpati dari berbagai tokoh, termasuk pendakwah Gus Miftah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen. Gus Miftah bahkan mengunjungi langsung kediaman Ahmad Zuhdi, memberikan bantuan finansial, sebuah sepeda motor baru, dan hadiah umrah sebagai bentuk dukungan moral.
Kasus ini akhirnya menemukan titik terang setelah pihak keluarga siswa, usai viral dan mendapat sorotan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka berupaya mengembalikan uang denda, namun ditolak oleh Ahmad Zuhdi yang mengaku telah ikhlas. Peristiwa ini menjadi cerminan pentingnya adab, komunikasi, dan penyelesaian masalah yang bijak dalam dunia pendidikan.
- Penulis: Muhamad Fatoni
Saat ini belum ada komentar